Profil Desa

Sejarah Desa

  • Desa Aik Bual merupakan salah satu Desa yang ada diwilayah Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, dan merupakan desa pemekaran dari Desa Wajageseng
  • Dengan didasari oleh keinginan masyarakat yang Kuat Untuk Mempercepat pembangunan  dan meningkatkan kwalitas pelayanan publik yang lebih baik, maka tepatnya pada tanggal 25 Februari Tahun 2002 para tokoh di Dusun Bual dan sekitarnya mengadakan musyawarah untuk merencanakan pemekaran wilayah atau berpisah dari Desa Wajageseng yang mana pada rapat perdana ini, dipimpin oleh Tokoh dari Dusun Rabuli yaitu H. Zainal Abidin dan dihadiri oleh lebih dari 20 orang tokoh masyarakat dari beberapa dusun yaitu, Dusun Bual Ramus, Bareeleh, Talun Ambon,Nyeredep dan sekitarnya. Dalam pertemuan ini di dapati poin kesepakatan yang pada intinya adalah keinginan kuat untuk memisahkan diri dari desa induk yang pada saat itu dikepalai oleh H. Habiburrahman.
  • Bermula dari hal inilah gagasan tentang pemekaran desa berhembus samapi terdengar oleh pemerintah kecamatan, hingga ke telinga Bupati Lombok Tengah Drs. H. Muhammad Suhaimi, bak gayung bersambut sebelum Proposal tentang pemekaran Desa di garap Buapati Lombok Tengah Memanggil Tokoh Masyarakat yang diwakili oleh H. Zainal Abidin ke Pendopo untuk menanyakan sejauh mana kesiapan tentang pemekaran Desa yang dimaksud, mulai dari Nama Desa yang disiapkan, hingga Jumlah Penduduk dan Batas - batas Wilayah pemekaran, yang mana pada awalnya Dusun yang masuk dalam Proposal rancang pemekaran sebanyak delapan Dusun yang kemudian untuk pertama kali digarap pada ahir tahun 2002. Namun Setelah beberapa waktu berlalu ternyata apa yang diharapkn belum juga menjadi kenyataan  karena terbentur dengan Peraturan dan anggaran Daerah yang belum mencukupi untuk memenuhi pemekaran wilayah di Kabupaten Lombok Tengah, dengan perasaan harap harap cemas untuk kedua kalinya Proposal pemekaran dibuat pada pertengahan tahun 2004 di saat Desa Wajageseng telah berganti kepemimpinan, yang mana pada saat itu dikepalai Oleh Lalu Muliadi dan L. Agus Rosihun sebagai Sekdes, setelah proposal tersebut dikirim Kekabupaten, cerita seolah berakhir, karena begitu lama waktu berlalu namun jawaban yang ditunggu tak jua kunjung tiba, di tengah tengah penantian yang begitu melelahkan ,akhirnya pada akhir tahun 2008 kabupaten meminta untuk merubah cakupan wilayah pada proposal tersebut agar menjadi tujuh Dusun, yaitu Rabuli, Bual, Ramus, Bareeleh, Nyeredep, Talun Ambon, dan Pertanian. Dengan semangat yang membara dan didorong oleh cita cita yang luhur, para tokoh masyarakat, pemuda, sepakat untuk merubah isi cakupan wilayah pada Proposal tersebut yang selanjutnya dibuat oleh Sekdes Desa Wajageseng Lalu Agus Rosihun,
  • Ternyata Perjuangan belum  berakhir sampai disini karena baru pada tanggal 16 Juli 2010 pemerintah menetapkan untuk memekarkan 15 Desa di Kabupaten Lombok tengah yang salah satunya disana adalah Desa Aik Bual Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah.
  • Aik Bual diambil dari gabungan dua kata yaitu   Aik dan Bual yang mana sebelumnya, begitu banyak nama nama yang muncul untuk dijadikan sebagai sebutan bagi Desa ini, di antaranya, Desa Sangkariang disebabkan karena bertepatan dengan Gunung Sangkareang di Sebelah Utara, dan ada juga yang mengusulkan agar nama yang di gunakan adalah Desa Bual, Karena Semua dusun di Wilayah Desa ini Berasal atau pindah dari Dusun Bual,setelah melakukan musyawarah yang cukup alot ahirnya diputuskanlah Nama Desa Ini adalah Desa “ Aik Bual “ karena mencakup Tujuh Hurup Mewakili Tujuh Dusun sebagai sebuah wujud Persatuan dan Kesatuan dalam menyongsong pemekaran. Sedangkan kata Aik merupakan sebuah simbul  dari mata air yang ada di dusun Bual sekaligus sebagai filsafat agar Desa ini kedepannya menjadi Desa yang Sejuk asri dan indah dan senantiasa mengalirkan air yang jernih meskipun musim kemarau datang sekaligus sebagai wujud penyeragaman dengan Desa Desa yang Wilayahnya Berada di bagian Utara, seperti Desa Aik Bukak, Desa Aik Darek.
  • Akhirnya Saat saat yang bersejarah dan mendebarkanpun tiba dengan keputusan Menteri dalam Negeri Nomor   …………… Tahun 2010  Kini Desa Aik Bual telah  Mekar dan menjadi desa Definitif  yang ditandai dengan penunjukan  dan pelantikan Lalu Agus Rosihun  sebagai Pejabat Sementara dengan SK Nomor …………………………… oleh  Wakil Bupati Lombok Tengah H. LALU NORMAL SUZANNA 
  • Dalam mengawali perjalanan Administrasi pemerintahan Desa, untuk pertama kalinya pada tanggal 22 Desember 2010 pelayanan Publik diBuka untuk sementara waktu di sebuah Rumah tua yang telah lapuk termakan usia  sekaligus dijadikan sebagai kantor desa Aik Bual mengingat desa Aik Bual belum memiliki kantor yang tetap.
  • Dengan tekad dan kerjasama serta keinginan yang kuat dari masyarakat maka dalam jangka waktu kurang dari 6 bulan Desa Aik Bual telah memiliki kantor dengan ukuran 15,66 m X 9,66 m di atas tanah seluas 6 Ha yang merupakan hasil swadaya masyarakat yang berlokasi di dusun Bual.


Komentar

Postingan populer dari blog ini